Tuesday, August 11, 2015

MAKALAH BANK MANDIRI


LAPORAN HASIL KARYA TULIS EKONOMI
BANK MANDIRI




SMA NEGERI 1 GOMBONG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Ketua Kelompok             : -   Ariesta Tegar Jr.                       ( 04 )
Anggota Kelompok         : -   Anggoro Dwi Prasetyo            ( 02 )
-         Indra Safri Yuda                       ( 20 )
-   Riski Nurhidayah                      ( 28 )
-   Yoga Andhika Ikhsan               ( 31 )
-    Yulinar Eka Prastiwi                ( 32 )
                                  
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum w . w
Puji syukur atas kehadirat Allah swt., yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan tugas ini.
Dalam pembuatan tugas ini, banyak kesulitan yang kami alami terutama disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan sumber-sumber info yang masih terbilang terbatas. Namun berkat bimbingan dan bantuan dari semua pihak akhirnya tugas ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini, khususnya kepada pihak Bank Mandiri. Terima kasih juga kami ucapkan  kepada Ibu Guru Mata Pelajaran Ekonomi yang telah memberikan kami tugas ini. Semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Tak ada gading yang tak retak. Begitu pula dengan tugas yang kami buat ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami memohon maaf apabila ada kekurangan ataupun kesalahan. Kritik dan saran sangat diharapkan agar tugas ini menjadi lebih baik serta berguna dimasa yang akan datang.
Wassalamualaikum w .w









DARTAR ISI
1.    Judul.............................................................................  1
2.    Kata Pengantar............................................................  2
3.    Daftar isi.......................................................................  3
4.    Pendahuluan...............................................................  4
5.    Sejarah Bank................................................................  5-8
6.    Struktur Organisasi ....................................................   9
7.    Tugas dan Wewenang................................................  10-11
8.    Istilah – istilah Perbankan
a.     Perbankan Konvensional......................................   12-14
b.    Perbankan Syari’ah...............................................    15-17
9.     Layanan dan Produk...................................................  18-26
10.                                                                                                                                                                                                                         Lampiran  27 -30
11.                                                                                                                                                                                                                         Daftar Pustaka    31











BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
1.      Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.      Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya
3.      Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
4.      Penyusun mengambil tema makalah uang, bank dan percetakan uang karena ini menarik untuk dipelajari khususnya di bidang ekonomi yang tidak akan lepas dari istilah tersebut.

1.2 Batasan Masalah

Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan dibahas antara lain:
·  Sejarah Bank Mandiri
·  Struktur Organisasi
·  Tugas dan wewenang
·  Istilah Perbankan
·  Layanan atau produk Bank Mandiri
·  Lampiran

1.3 Tujuan Penulisan

Dalam makalah ini terdapat banyak sekali materi,khusunya tentang perbankan yang erat dengan kehidupan masyarakat serta materi-materi tentang perbankan yang lainnya. Sehingga kami berargument bahwa makalah ini bermanfaat sebagai media untuk para pembaca akan hal-hal yang ada di dalam makalah ini, khusunya bagi para consumer, karena kehidupannya tidak lekat dengan kehidupan ekonomi. Adapun tujuan kami dalam pembuatan makalah ini, ialah untuk memenuhi tugas ekonomi, dan mengetahui materi-materi tentang perbankan.

BAB II

SEJARAH BANK MANDIRI
Pra-penggabungan
Sejarah keempat Bank (BBD, BDN, Bank Exim, dan Bapindo) tersebut sebelum bergabung menjadi Bank Mandiri, dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat bank nasional tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan Indonesia, dan masing-masing telah memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
Bank Dagang Negara
Bank Dagang Negara merupakan salah satu bank tertua di Indonesia. Sebelumnya Bank Dagang Negara dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada tahun 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan berubah nama menjadi Bank Dagang Negara, sebuah Bank pemerintah yang membiayai sektor industri dan pertambangan.
Bank Bumi Daya
Bank Bumi Daya didirikan melalui suatu proses panjang yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De Nationale Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun 1964, Chartered Bank (sebelumnya adalah Bank milik Inggris) juga dinasionalisasi, dan Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank tersebut. Pada tahun 1965, bank umum negara digabungkan ke dalam Bank Negara Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Ekspor Impor Indonesia
Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V. Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim, bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.


Bank Pembangunan Indonesia
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata.
Pasca-penggabungan
Bank Mandiri dibentuk pada 2 Oktober 1998, dan empat bank asalnya efektif mulai beroperasi sebagai bank gabungan pada pertengahan tahun 1999.
Setelah selesainya proses merger, Bank Mandiri kemudian memulai proses konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai. Selanjutnya diikuti dengan peluncuran single brand di seluruh jaringan melalui iklan dan promosi.
Salah satu pencapaian penting adalah penggantian secara menyeluruh platform teknologi. Bank Mandiri mewarisi sembilan sistem perbankan dari keempat ‘’’legacy banks’’’. Setelah investasi awal untuk konsolidasi sistem yang berbeda tersebut, Bank Mandiri mulai melaksanakan program penggantian platform yang berlangsung selama tiga tahun, dimana program pengganti tersebut difokuskan untuk meningkatkan kemampuan penetrasi di segmen ‘’’retail banking’’’.
Pada saat ini, infrastruktur teknologi informasi Bank Mandiri sudah mampu melakukan pengembangan ‘’’e-channel’’’ & produk retail dengan ‘’’Time to Market’’’ yang lebih baik.
Dalam proses penggabungan dan pengorganisasian ulang tersebut, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi sebanyak 194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620. Direktur Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000, posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe menjabat selama lima tahun, sebelum digantikan Agus Martowardojo sebagai Direktur Utama sejak Mei 2005. Neloe menghadapi dugaan keterlibatan pada kasus korupsi di bank tersebut.
Pada Maret 2005, Bank Mandiri mempunyai 829 cabang yang tersebar di sepanjang Indonesia dan enam cabang di luar negeri. Selain itu, Bank Mandiri mempunyai sekitar 2.500 ATM dan tiga anak perusahaan utama yaitu Bank Syariah Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan AXA Mandiri.




Nasabah Bank Mandiri yang terdiri dari berbagai segmen merupakan penggerak utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan sektor usaha, nasabah Bank Mandiri bergerak dibidang usaha yang sangat beragam. Sebagai bagian dari upaya penerapan ‘’’prudential banking’’’ & ‘’’best-practices risk management’’’, Bank Mandiri telah melakukan berbagai perubahan. Salah satunya, persetujuan kredit dan pengawasan dilaksanakan dengan ‘’’four-eye principle’’’, dimana persetujuan kredit dipisahkan dari kegiatan pemasaran dan business unit. Sebagai bagian diversifikasi risiko dan pendapatan, Bank Mandiri juga berhasil mencetak kemajuan yang signifikan dalam melayani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan nasabah ritel. Pada akhir 1999, porsi kredit kepada nasabah ‘’’corporate’’’ masih sebesar 87% dari total kredit, sementara pada 31 Desember 2009, porsi kredit kepada nasabah UKM dan mikro telah mencapai 42,22% dan porsi kredit kepada nasabah consumer sebesar 13,92%, sedangkan porsi kredit kepada nasabah ‘’’corporate’’’ mencakup 43,86% dari total kredit.
Sesudah menyelesaikan program transformasi semenjak 2005 sampai dengan tahun 2009, Bank Mandiri sedang bersiap melaksanakan transformasi tahap berikutnya dengan merevitalisasi visi dan misi untuk menjadi Lembaga Keuangan Indonesia yang paling dikagumi dan selalu progresif.
Pada Juni 2013, Bank Mandiri sudah mempunyai 1.811 cabang dan sekitar 11.812 ATM yang tersebar merata di 34 provinsi di Indonesia tanpa terkecuali, semakin menegaskan Bank Mandiri sebagai salah satu dari jajaran bank terbesar di Indonesia.
Slogan
·         1998-2005                   :  Bank Terpercaya Pilihan Anda
  • 2003-2004                    :  Satu Hati, Satu Negeri, Satu Bank
  • 2005-2007                   :  Melayani Dengan Hati, Menuju Yang Terbaik
  • 2008-2009                    :  Terdepan, Terpercaya, Tumbuh bersama Anda
  • 2009-2010                   :  Menembus Batas Keinginan
  • 2010-2012                   :  Menjawab Setiap Keinginan
  • 2012-sekarang             :  Apapun Keinginan Anda, Mandiri Saja








Produk
Simpanan
·       Mandiri Tabungan Rupiah
o   Mandiri Tabungan Rencana Rupiah
o   Mandiri Tabungan Bisnis Rupiah
o   Mandiri Tabungan TKI Rupiah
·       Mandiri Tabungan Asing
·       Mandiri Giro Rupiah
·       Mandiri Giro Asing
·       Mandiri Deposito Rupiah
·       Mandiri Deposito Asing
e-Banking

Kartu Mandiri prabayar
·       Mandiri ATM
·       Mandiri Debit
·       Mandiri Prabayar (e-Money)
·       Mandiri SMS
·       Mandiri Call
o   14000 atau (021) 5299-7777
·       Mandiri Internet Banking
·       Mandiri Mobile
o   Mandiri Mobile iPhone
o   Mandiri Mobile Android
o   Mandiri Mobile BlackBerry
·       Mandiri e-Cash
Kartu Kredit
·       Mandiri MasterCard
o   Feng Shui Card Platinum
o   Skyz Card Titanium
o   Everyday Card
·       Mandiri Visa
o   Visa Platinum Golf Card
o   Visa Platinum Card
o   Golf Card
o   Gold Card
o   Silver Card
o   Kartu Hypermart Gold
o   Kartu Hypermart Regular
o   Platinum Corporate Card
o   Corporate Card
STRUKTUR ORGANISASI







TUGAS DAN WEWENANG

 

Adapun tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian dapat di uraikan sebagai berikut :

 

 Branch Manager

 

a.       Bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan.

b.      Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat.

c.       Mempunyai wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan.

d.      Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan masing-masing bagian yang ada dalam perusahaan.

 

 Sekretaris

 

a.       Membantu Branc Manager dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

b.      Menangani masalah-masalah kesekretariatan, seperti surat-menyurat, file, dan sebagainya.

 

 Marketing Unit Head

 

a.    Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian/unit pemasaran.

b.    Mengkoordinasikan dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian/unit pemasaran agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.

c.    Marketing Cardholder

d.   Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan Mandiri Card ke perusahaan-perusahaan agar mau memiliki Mandiri Card.

 

 Marketing Merchant

 

Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan Mandiri Card dengan mendatangi toko-toko atau pedagang agar mau menerima pembayaran dengan menggunakan Mandiri Card.

 

Marketing Support

 

Bagian dalam yang bertanggung jawab untuk mengurusio administrasi.

 

Customer Service

 

Bertugas untuk melayani pelanggan/konsumen yang datang langsung ke Mandiri Card Centre ataupun yang melalui telepon.

 Credit

 

a.       Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian kredit.

b.      Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian kredit sesuai dengan tujuan perusahaan.

 

 Analisa Kredit

 

Bertugas menganalisa setiap permohonan/aplikasi yang masuk ke Mandiri Card Centre.

 

Pengawasan Kredit

 

Bertugas untuk mengecek tagihan yang masuk ke Mandiri Card Centre dan mengawasi kartu-kartu kredit.

 

 Penagihan Kredit

 

Bertugas untuk mengurusi pembayaran Cardholder dengan cara menelpon atau menagih secara langsung.

 

  Risk dan Management Security

 

Bertugas untuk membantu bagian pengawasan dan penagihan kredit (karena ketiga-tiganya saling berkaitan).

 

 Operational Unit Head

 

a.       Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian/unit operasional. agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.

b.      Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian/unit operasional agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.

c.        

 Kasie Operasional

 

a.       Bertanggung jawab kepada Operasional Unit Head.

b.      Mengawasi tugas-tugas dari Staff Operational I dan Staff Operational II.

 

 Staff Operational I dan Staff Operational II

 

Bertugas untuk mengoperasikan/memproses faktur-faktur yang masuk ke Mandiri Card Centre.

 

 Kolektor

 

Bertugas untuk mengambil faktur di toko-toko atau pedagang yang menerima pembayaran dengan Mandiri Card.

 

 

 

 




ISTILAH PERBANKAN KONVENSIONAL


AGUNAN (COLLATERAL)
      Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada
bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM)
      Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan menggunakan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin lainnya.

BILYET
      Formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.

BUNGA BANK (BANK INTEREST)
      Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terjadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya.

CEK (CHEQUE)
      Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

DAFTAR HITASM (BLACK LIST)
      Daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat.

DEPOSITO BERJANGKA (TIME DEPOSIT)
      Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
GIRO (CURRENT ACCOUNT)
      Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet gori, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

INKASO (COLLECTION)
      Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)

JAMINAN BANK (BANK GUARANTEE)
      Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.



KARTU DEBIT (DEBIT CARD)
      Kartu bank yang dapat digunakan untuk membayar suatu transaksi/dan atau menarik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (personal identification number)

KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
      Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola
kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atai perusahaan pengelola kartu kredit.

KIRIMAN DANA (FUND TRANSFER)
1.  Perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga.
2. Kiriman uang luar negeri antara lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan  lainnya sebagai penerima.

KLIRING (CLEARING)
      Perhitungan utang piutang antar para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

KOTAK SIMPANAN (SAFE DEPOSIT BOX)
      Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.

KREDIT (CREDIT)
      Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah.


PIN (PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER)
      Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, kartu debit, dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan sendiri oleh pemegang kartu.


PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER)
      Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas Anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.



SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
      Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh Bank Indonesia dari lembaga pelapor.


TABUNGAN (SAVINGS)
      Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

TRANSFER/REMITTANCE
      Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening yang lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari kota satu ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.

UNIT PELAYANAN NASABAH (CUSTOMER RELATION)
      Bagian atau unit bank yang bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah atu untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.



















                        Istilah Perbankan Syariah


AKAD
      Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

PRINSIP SYARIAH
      Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.


DISTRIBUSI BAGI HASIL
      Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS)
      Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, dan atas persetujuan Bank Indonesia.

MARGIN
      Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

NISBAH
      Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

BAI’ ALMUTHLAQ
      Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai’ al Muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

MUQAYYAD
      Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).




SHARF
      Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

MURABAHAH
       Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan Jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

SALAM
      Jual beli dengan cara pemesanan, di mana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian, Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

ISTISHNA’
       Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).

MUDHARABAH
       Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

MUDHARABAH MUQAYYADAH
      Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.

MUSYARAKAH
      Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

MUSYARAKAH MUTANAQISAH
      Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.



WADI’AH
      Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

WAKALAH
      Akad perwakilan antara satu pihak kepada yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang di luar negeri (L/C Import) atau penerusan permintaan.

IJARAH
      Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya Ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina’ atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik.

KAFALAH
       Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

HAWALAH
      Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah.

RAHN
      Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.


QARD
      Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang digunakannya. Dalam transaksi ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.







DAFTAR PUSTAKA

http://farian-informasi.blogspot.com/2013/06/istilah-istilah-perbankan-dan-artinya.html
http://princewilliamjr.blogspot.com/2014/10/contoh-struktur-organisasi-bank-bca.html













                                                       By  : Riski

No comments:

Post a Comment