Cara Buat SKCK
Cara mengurus surat keterangan catatan kepolisian
1.
Pertama ,siapkan Kartu keluarga (KK), KTP, Akta lahir,
foto 4x6 warna 10 lembar.
2.
Kedua , minta surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt,
Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
3.
Ketiga ,setelah lengkap ,pergi ke POLRES terdekat . Serahkan
surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar ke loket pembuatan SKCK .
4.
Kempat , isi formulir yang di berikan oleh petugas .
5.
Kelima , setelah formulir lengkap , berikan formulir
kembali ke petugas , kemudian pergi ke
loket pengecekan sidik jari .
6.
Kenam , setelah mendapat kartu sidik jari ,
kembali lagi ke loket SKCK untuk
mengambil SKCK yang sudah jadi .
7.
Ketujuh , foto copi SKCK dan dilegalisir sebanyak 10
lembar
8.
Ke tujuh Surat
keterangan kepolisian telah selesai .
CARA MENDIRIKAN TENDA
1.
Pertama , Carilah lahan yang datar untuk
mendirikan tenda.
2.
Kedua , siapkan
tenda, tiang, tali, patok dan perlengkapan lainnya.
3.
ketiga, letakkan
tenda dengan punggungnya berada di atas.
4.
Kempat , pasang
satu tiang tenda di tengah .
5.
Kelima , pasang
patok-patok tenda pada setiap sudut.
6.
Kenam , tegakkan
tiang tenda dan segera ikatkan tali pada patok
7.
Ketujuh , pasang
tiang depan kemudian tegakkan, jangan lupa segera ikat dengan tali pada patok.
8.
Kedelapan ,
ikat tali-tali sudut tenda pada patok-patok
9.
Kesembilan ,
berhati-hatilah ketika memasukkan tiang pada lubang atap tenda.
10. Tenda sudah selesai .
Nama : Riski Nurhidayah
Kelas : X MIA 4
No :28
Tugas
Bahasa Indonesia
Cara
Mengurus Kartu Pelajar
1)
Pertama,
datanglah ke kantor Tata Usaha sekolah.
2)
Kedua,
mintalah blanko untuk kartu pelajar kepada petugas.
3)
Ketiga,
isilah data yang tertera pada blanko.
4)
Keempat,
setelah selesai diisi serahkan pada petugas.
5)
Kelima,
Anda akan memasuki ruang foto untuk berfoto.
6)
Keenam,
tunggu sekitar 2 minggu hingga kartu pelajar Anda jadi.
7)
Selesai
.
No comments:
Post a Comment